Sabtu, 29 Oktober 2016

Petunjuk Tekhnis Pendampingan kurikulum 3

Berikut ini saya akan mencoba untuk membagikan ilmu yang pernah saya dapatkan saat pelatihan pemdampingan kurikulum K13 tahun 2016.


sejak indonesia merdeka, sejak presiden pertama indonesia mendeklasikan proklamasi kemerdekaan, dunia pendidikan diindonesia sebenarnya beransur membaik. namun masih banyak hal yang membuat negara ini masih belum mampu bersaing dengan negara - negara lain. sebagai contoh jepang, negara yang berada didaratan asia ini merupakan salah satu negara yang pendidikannya cukup baik bahkan jepang menjadi salah satu opsi, para pelajar didunia untuk melanjutkan pendidiknnya yang sudah di jalani dinegaranya masing masing. tercatat sudah ribuang masyarakan, pelajar indonesia yang menempuh pendidikan di negara tersebut. namun pertanyaannya adalah apa sebenarnya yang membuat indonesia masih belum mampu untuk menjadi negara yang memiliki kwalitas pendidikan yang tinggi. 


indonesia sejak merdeka pada tanggal 1945 sampai tahun 2016 ini, sudah melakukan 11 kali pergantian kurikulum. 
ini tak lain adalah bahwa pemerinta indonesia berupaya untuk meningkatkan kwalitas pendidikan yang ada di indoneia. sejak tahun 1945 kurikulum tersebut silih berganti dari tahun ke tahun,1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, dan 2015.

pada tahun 2015 pemerintah kembali menyusun kurikulum yang baru yang disebut kurikulum k13 mudah- mudahan kurikulum yang  terbaru ini bisa betul - betul efektif, sehingga dunia pendidikan kita semakin baik lagi. 
PENYELENGGARAAN
PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN
KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS
BERBASIS SEKOLAH
TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun pelajaran 2013/2014 telah menetapkan kebijakan pelaksanaan Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA sasaran dan sejumlah SMA yang melaksanakan Kurikulum 2013 secara mandiri. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh SMA untuk kelas X dan XI. Pelaksanaan Kurikulum 2013 di SMA dalam prakteknya ditemukan banyak kendala diantaranya kesiapan guru, ketersediaan buku, dan belum lengkapnya konsep Kurikulum 2013. Mempertimbangkan pentingnya Kurikulum 2013 dan masih ditemukannya beberapa kendala teknis tersebut, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, melakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk SMA. Penataan implementasi Kurikulum 2013 diantaranya adalah penyempurnaan konsep dan tahapan implementasi Kurikulum 2013 di satuan pendidikan. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Sedangkan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Nomor 022/H/KR/2015 tanggal 2 April 2015 telah menetapkan 2.156 SMA (17%) sebagai sekolah rintisan implementasi Kurikulum 2013 yang tersebar di 34 provinsi dan 312 kabupaten/kota. SMA rintisan tersebut terdiri atas tiga kategori yaitu sasaran (1.163 SMA), mandiri (972 SMA), pelaksana Kurikulum 2013 satu semester yang telah diverifikasi oleh BAN S/M dan disetujui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (21 SMA). Setelah diterbitkannya Keputusan Kepala Balitbang tersebut, dalam perkembangannya masih terdapat SMA yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 tiga semester tetapi tidak masuk dalam daftar keputusan tersebut, dan terdapat beberapa SMA yang masuk dalam keputusan tersebut tetapi kembali ke Kurikulum 2006.
Berdasarkan tahapan implementasi yang sudah direncanakan, pada tahun pelajaran 2016/2017, jumlah SMA yang melaksanakan Kurikulum 2013 akan diperbanyak menjadi 25,00% dan diperluas ke seluruh kabupaten/kota. Terkait dengan hal tersebut jumlah SMA pelaksana Kurikulum 2013 akan ditambah sebanyak 2.049 SMA yang berada di 488 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Sehingga jumlah SMA pelaksana Kurikulum 2013 menjadi 4.300 SMA (33,47%). Terhadap 2.049 SMA pelaksana Kurikulum 2013 tersebut, pada tahun anggaran 2016 diberikan pembinaan dalam bentuk Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013. Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan bagi guru SMA dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA bersama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum SMA Berbasis Sekolah ©2016 (Revisi 01,010416), Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah 2 - 65 Agar pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013 dapat terlaksana dengan
baik dan berhasil, maka disusun Panduan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum SMA
Tahun 2016 sebagai acuan bagi pihak terkait dalam melaksanakan pelatihan dan pendampingan.
B. Landasan Hukum
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum SMA Berbasis Sekolah
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 tahun2014 tentang Evaluasi Kurikulum.
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
27. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 022/H/KR/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
C. Tujuan
Panduan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum SMA merupakan pedoman bagi para pihak untuk mengorganisasikan dan melaksanakan pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum SMA tahun 2016.
D. Sasaran
Sasaran panduan ini adalah pelaksana kegiatan pelatihan dan pendampingan yaitu Direktorat Pembinaan SMA, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, SMA Induk Klaster, SMA pelaksana Kurikulum SMA, dan instruktur.
BAB II
PELATIHAN KURIKULUM SMA
A. Konsep Dasar Pelatihan
1. Pengertian
a. Pelatihan
Pelatihan adalah proses pemberian bantuan penguatan pemahaman dan pelaksanaan Kurikulum SMA yang dilakukan oleh instruktur kepada peserta pelatihan agar tahu, mau dan mampu menerapkan pembelajaran di sekolah.
b. Instruktur
Instruktur adalah personil yang membimbing/melatih peserta dalam kegiatan pelatihan Kurikulum SMA.
c. Peserta
Peserta adalah personil dari unsur guru, kepala sekolah, pengawas, staf Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditetapkan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas untuk mengikuti pelatihan implementasi Kurikulum SMA.
2. Tujuan
a. Tujuan Umum
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulumn Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, tujuan umum pelatihan dan pendampingan kurikulum adalah meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum SMA.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus pelatihan ini adalah meningkatkan kompetensi peserta dalam:
1) Menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan penilaian meliputi:
 Dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran
 Materi dalam buku pelajaran
 Penerapan model pembelajaran
 Penilaian hasil belajar
2) Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
3) Mempraktikkan pembelajaran dan penilaian serta mereviu hasil praktik
4) Mempraktikkan pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar
3. Prinsip Pelatihan
a. Taat Azas
Pelatihan Kurikulum SMA dilaksanakan mengacu pada peraturan perundangundangan
yang berlaku.
b. Berbasis Kompetensi
Pelatihan Kurikulum SMA merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan, oleh karena itu Pelatihan ini menitikberatkan penguasaan peserta terhadap kompetensi materi yang dilatihkan. Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum SMA Berbasis Sekolah
©2016 (Revisi-01,010416), Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah 5 - 65
c. Profesional
Pelatihan Kurikulum SMA dilakukan secara profesional mulai dari pemilihan peserta, penentuan tempat pelatihan, narasumber dan instruktur yang kompeten, fasilitas serta target waktu yang ditentukan sesuai dengan panduan.
d. Transparan
Proses perencanaan, pelaksanaan dan hasil pelatihan dilakukan terbuka dan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
e. Berkeadilan
Semua Guru Kelas X mendapatkan kesempatan untuk menjadi peserta dan diberikan pelayanan yang sama dalam Pelatihan Guru Sasaran Implementasi Kurikulum SMA.
B. Pelaksanaan Pelatihan
Kegiatan Pelatihan Kurikulum SMA tahun 2016 dilakukan dengan strategi sebagai berikut:





1. Persiapan Pelatihan

a. Penetapan SMA Pelaksana Kurikulum tahun 2016 Direktorat Pembinaan SMA menetapkan kuota SMA pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016 sebesar 16% dari 12.849 SMA yaitu 2.049 SMA yang tersebar di 34 provinsi dan 488 kabupaten/kota. Sasaran SMA Pelaksana Kurikulum tahun 2015 sebanyak 1.163 SMA (9%), berdasarkan sesuai dengan SK Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor : 022/H/KR/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013. Kuota tersebut disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan kriteria umum sebagai berikut:
1) Pembagian kuota ke kabupaten/kota ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan mempertimbangkan kemudahan akses perjalanan dan komunikasi;
2) Jumlah SMA yang berakreditasi A;
3) Dukungan dan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Kurikulum SMA.
• Penetapan SMA Pelaksana Kurikulum tahun 2016
• Penyusunan Silabus Pelatihan
• Penyusunan Materi Pelatihan
• Koordinasi Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan dengan LPMP
• Pelatihan Narasumber Nasional Kurikulum SMA
• Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum SMA
• Pelatihan Instruktur Provinsi Kurikulum SMA
• Pelatihan Instruktur Kab/ Kota Kurikulum SMA
• Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA Dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA bersama dengan LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota Persiapan Pelatihan Pelaksanaan
Pelatihan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum SMA Berbasis Sekolah 

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan nama SMA berdasarkan kuota yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMA dengan kriteria sebagai berikut:
1. Akreditasi A atau B khusus pada kabupaten/kota yang belum memiliki SMA berakreditasi A;
2. Tersedia guru untuk semua mata pelajaran;
3. Jumlah ruang kelas sesuai rombongan belajar;
4. Memiliki sarana laboratorium dan perpustakaan yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran;
5. Diutamakan yang memiliki akses internet memadai, kecuali untuk daerah tertentu yang belum terjangkau akses internet;
6. Mendapat dukungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi setempat dalam pembinaan dan pendanaan implementasi Kurikulum SMA;
7. Mendapat dukungan dari Komite Sekolah untuk melaksanakan Kurikulum SMA;
8. Kesiapan sekolah untuk melaksanakan dan mensukseskan Kurikulum SMA. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirim SMA terpilih ke Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan ke Direktorat Pembinaan SMA untuk ditetapkan sebagai SMA pelaksana Kurikulum tahun pelajaran 2016/2017. 
Direktorat Pembinaan SMA bersama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan menggunakan hasil penetapan tersebut sebagai dasar pembinaan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan.
b. Penyusunan Silabus 
Silabus merupakan rancangan materi dan penyajian materi pelatihan. Silabus
pelatihan Kurikulum SMA bagi instruktur dan guru sasaran memuat kompetensi,
uraian materi dan metode pelatihan sebagai berikut.
b. Penyiapan Materi Pelatihan
Agar pelatihan terselenggara secara terstandar dan meminimalisir distorsi kualitas, maka diperlukan modul yang terstandar. Modul dikembangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Secara substansial memuat berbagai informasi yang diperlukan dalam proses pembelajaran.
2) Disusun menggunakan format modul yang sistematis.
3) Disusun menggunakan bahasa yang baik dan benar serta mudah dipahami.
4) Dilengkapi dengan ilustrasi dan contoh praktis untuk membantu dalam memahami substansi dengan lebih mudah.
c. Pelatihan Narasumber Nasional Kurikulum SMA
1) Pelatihan Narasumber Nasional Kurikulum SMA adalah kegiatan penyiapan Narasumber Nasional yang akan ditugaskan pada Pelatihan Instruktur Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Guru Sasaran. Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum SMA Berbasis Sekolah
2) Pelatihan ini dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3) Pelaksanaan : 10 s.d 13 Maret 2016
4) Tempat pelaksanaan : Bumi Tapos Resort Bogor, Jalan Veteran III No. 16 Cibedug Bogor, Jawa Barat.
5) Materi dan alokasi waktu pelatihan sebagai berikut:
6. Narasumber/Instruktur
Narasumber/Instruktur yang terlibat dalam kegiatan pelatihan ini berasal dari unsur Perguruan Tinggi, Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Direktorat Pembinaan SMA dan Tim Pengembang Kurikulum SMA.
7) Peserta
Peserta terdiri atas unsur:
a) Direktorat Pembinaan SMA, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), dan yang memiliki pengalaman dalam mengembangkan Kurikulum SMA.
b) Lembaga Keagamaan yang terlibat dalam pengembangan modul pelatihan Kurikulum SMA.
c) Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan unsur Perguruan Tinggi, lembaga keagamaan yang berperan dalam pengembangan modul pelatihan Kurikulum SMA bersama TPK (Tim Pengembang Kurikulum) Direktorat Pembinaan SMA, dengan kriteria sebagai berikut:
 Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
 Pernah mengikuti Pelatihan Kurikulum SMA.
 Kreatif dan inovatif dalam pengembangan pembelajajaran.
 Memiliki kemampuan menjelaskan substansi dan permasalahan implementasi Kurikulum SMA.
 Mampu mengoperasikan program office (word, excel, power point) dan internet.
 Pengembang modul pelatihan Kurikulum SMA SMA tahun 2016 Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum SMA Berbasis Sekolah
 Bersedia melaksanakan tugas sebagai Instruktur Nasional, Instruktur Provinsi, Instruktur Kabupaten/Kota dan Instruktur Guru Sasaran pada pelatihan Kurikulum SMA tahun 2016.
8) Hasil Kegiatan 
Kegiatan ini menghasilkan Narasumber Nasional yang siap ditugaskan sebagai instruktur pada Pelatihan Instruktur Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Guru Sasaran Kurikulum SMA.

2. Pelaksanaan Pelatihan

    Pelatihan Kurikulum SMA dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap sebagaimana alur
berikut:
a. Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum SMA
    Pelatihan ini untuk melatih calon Instruktur Nasional (IN) Kurikulum SMA yang akan ditugaskan sebagai instruktur pada Pelatihan Instruktur Provinsi/ Kabupaten-Kota/Guru Sasaran Kurikulum SMA dan sebagai pendamping. Pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMA dengan strategi sebagai berikut:
1) Tujuan
Meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan menyajikan materi pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013.
2) Waktu dan Tempat
Pelatihan dilaksanakan pada minggu ke-3 Maret 2016 selama 5 hari atau setara dengan 52 jam @ 45 menit, di Jakarta.
3) Narasumber/Fasilitator
Narasumber berasal dari unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Balitbang Kemendikbud, Pengawas, Kepala Sekolah, Guru, dan Dosen serta Perancang Pelatihan.
4) Peserta
Peserta sebanyak 224 orang mewakili 31 mata pelajaran.
a) Unsur : Pengawas/Kepala Sekolah/Guru/Penulis Buku/Penulis KI dan KD/Penulis Silabus/Penulis Pedoman Mapel/dosen PT/WI LPMP dari 31 mapel SMA (diutamakan yang mengajar Kelas X) dan Dit. PSMA/Yayasan Pendidikan. 
Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum SMA Pelatihan Instruktur Provinsi Kurikulum SMA Pelatihan Instruktur Kab./Kota Kurikulum SMA Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA
1. Peserta : 224 orang terdiri atas unsur 31 guru mapel
2. Pelatih : Instruktur Inti
3. Unsur: Pengembang, Praktisi, Akademisi, Manajemen
4. Ditugaskan melatih Instruktur Provinsi s.d Guru Sasaran dan pendampingan
5. Pelaksana: Dit. PSMA
6. Tanggal: 20-24 Maret 2016
1. Peserta : 1.156 orang terdiri atas 31 guru mapel dari 34 provinsi
2. Pelatih : Instruktur Nasional dan Narasumber nasional
3. Unsur per provinsi: 31 guru mapel Kls X diutamakan, Kasikur Dinas Pendidikan Provinsi, WI LPMP
4. Ditugaskan melatih Tingkat Kab/Kota s.d Guru Sasaran dan pendampingan
5. Pelaksana: Dit. PSMA (7 region)
6. Tanggal: 28 Maret-22 April 2016
1. Peserta: 10.945 orang
2. Pelatih: Instruktur Provinsi
3. Unsur per klaster: 18 guru mapel Kls X, 1 org pengawas kab./kota, 1 org kasek induk klaster
4. Ditugaskan melatih Guru Sasaran dan Pendampingan
5. Pelaksana: 33 LPMP
6. Tanggal: 11 April-14 Mei 2016
1. Peserta: 49.580 orangberasal dari
2.049 SMA (2016) dan
2.251 SMA (2015)
2. Unsur 2.049 SMA: 22 guru maple Kls X
3. Unsur 2,251 SMA: 2 org (kasek dan wakakur)
4. Pelatih: Instruktur Kab./Kota, Provinsi, Nasional, Narasumber Nasional
5. Ditugaskan melakukan IHT di sekolahnya
6. Pelaksana: LPMP dan Induk Klaster
7. Tanggal: 25 April-28 Mei 2016 Penyelenggaraan Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum SMA Berbasis Sekolah
b) Pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 tingkat pusat/ provinsi kabupaten/kota/sekolah.
c) Berpengalaman mensosialisasikan dan/atau menerapkan Kurikulum 2013.
d) Mampu mengoperasikan program Office (word, excel, power point) dan internet.
e) Memiliki rekam jejak yang baik.
f) Memiliki kemampuan komunikasi dan menjelaskan yang baik.
g) Bersedia dan siap ditugaskan sebagai instruktur pada Pelatihan Tim Pengembang Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, dan Guru Sasaran.
Peserta berdasarkan mata pelajaran: Mata Pelajaran 
Jumlah Peserta
Umum A
1 Pendidikan Agaman Islam dan Budi Pekerti 6
2 Pendidikan Agaman Kristen dan Budi Pekerti 6
3 Pendidikan Agaman Katolik dan Budi Pekerti 6
4 Pendidikan Agaman Hindu dan Budi Pekerti 6
5 Pendidikan Agaman Budha dan Budi Pekerti 6
6 Pendidikan Agaman Khonghucu dan Budi Pekerti 6
7 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 6
8 Bahasa Indonesia 6
9 Sejarah Indonesia 6
10 Matematika 6
11 Bahasa Inggris 6
Umum B
12 Seni Budaya 6
13 Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan 6
14 Prakarya dan Kewirausahaan 6 MIPA
15 Matematika 6
16 Biologi 6
17 Fisika 6
18 Kimia 6 IPS
19 Geografi 6
20 Sejarah 6
21 Ekonomi 6
22 Sosiologi 6 Bahasa dan Budaya
23 Bahasa dan Sastra Indonesia 6
24 Bahasa dan Sastra Inggris 6
25 Antropologi 6
26 Bahasa dan Sastra Arab 6
27 Bahasa dan Sastra Perancis 6
28 Bahasa dan Sastra Jerman 6
29 Bahasa dan Sastra Jepang 6
30 Bahasa dan Sastra Mandarin 6
31 Bahasa dan Sastra Korea 6
Jumlah 186
Unsur Dit. PSMA/LPMP/Yayasan Pendidikan 38 Total 224 Peserta dipilih dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA. Peserta merupakan representasi dari 31 mata pelajaran, Direktorat Pembinaan SMA/Yayasan Pendidikan.

b. Pelatihan Instruktur Provinsi Kurikulum SMA
    Pelatihan ini untuk melatih calon Instruktur Provinsi (IP) Kurikulum SMA yang akan ditugaskan sebagai Instruktur pada Pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota Kurikulum SMA. Pelatihan Instruktur Provinsi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMA dengan strategi sebagai berikut :
1) Tujuan
Meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan menyajikan materi pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013.
2) Waktu dan Tempat
Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari atau setara dengan 52 jam @ 45 menit dalam 7 angkatan dengan waktu dan tempat sebagai berikut:
3) Narasumber/Instruktur
    Unsur narasumber/instruktur pelatihan berasal dari :
a) Direktorat Pembinaan SMA;
b) Pusat Kurikulum dan Perbukuan;
c) Pusat Penilaian Pendidikan;
d) Instruktur Nasional/Narasumber Nasional.
4) Peserta
    Jumlah peserta 1.154 orang dari 34 provinsi dan 33 LPMP
a) Unsur : Kasikur Dinas Pendidikan Provinsi; Pengawas/Kepala Sekolah/ Guru dari 31 mapel (diutamakan yang mengajar Kelas X); dan Widyaiswara/Staf LPMP.
b) Pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 tingkat pusat atau tingat provinsi atau tingkat kabupaten/kota atau sekolah.
c) Berpengalaman mensosialisasikan dan/atau menerapkan Kurikulum SMA.
d) Mampu mengoperasikan program Office (word, excel, power point) dan internet.
e) Memiliki rekam jejak yang baik.
f) Memiliki kemampuan komunikasi dan menjelaskan materi yang baik.
g) Bersedia dan siap ditugaskan sebagai instruktur pada pelatihan Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Pelatihan Guru Sasaran.

Peserta per provinsi, sebagai berikut:
c. Pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota Kurikulum SMA
    Pelatihan ini untuk melatih calon Instruktur Kabupaten/Kota (IK) yang ditugaskan sebagai Instruktur pada Pelatihan Guru Sasaran dan sekaligus sebagai Pendamping Kurikulum di SMA Sasaran. Pelatihan dilaksanakan oleh LPMP dengan strategi sebagai berikut:
1) Tujuan
a) Meningkatkan kemampuan teknis implementasi Kurikulum SMA dan strategi pendampingan Kurikulum SMA.
b) Asistensi pelaksanaan pendampingan dan penandatanganan naskah kerjasama Bantuan Pemerintah Pendampingan Implementasi Kurikulum SMA bagi Kepala SMA Induk Klaster.
2) Waktu dan Tempat
Pelatihan dilaksanakan di LPMP selama 5 hari setara dengan 52 jam @ 45 menit, rentang waktu tanggal 11 April s.d. 14 Mei 2016.
3) Narasumber
Narasumber adalah Instruktur Provinsi atau Instruktur Nasional dan/atau Narasumber Nasional Kurikulum SMA.
4) Peserta
Jumlah peserta 10.945 orang dari 549 Induk Klaster.
a) Unsur : 18 guru mapel kelas X terbaik dari SMA dari satu klaster, 1 Kepala SMA Induk Klaster, dan 1 pengawas kabupaten/kota
b) Diutamakan pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/sekolah
c) Mampu mengoperasikan program Office (word, excel, power point) dan internet
d) Memiliki rekam jejak yang baik
e) Memiliki kemampuan komunikasi dan menjelaskan materi dengan baik 
f) Siap ditugaskan sebagai fasilitator pada Pelatihan Guru Sasaran diInduk Klaster yang bersangkutan
g) Siap ditugaskan sebagai Petugas Pendamping di SMA dalam klaster yang bersangkutan

      Peserta per klaster mewakili 18 mapel berasal dari SMA anggota klaster yang diseleksi dan diusulkan oleh SMA Induk Klaster ke LPMP. Dipilih guru terbaik dari klaster yang bersangkutan karena akan ditugaskan sebagai fasilitator pada Pelatihan Guru Sasaran dan sebagai Petugas Pendamping pada kegiatan Pendampingan.

Jika sekolah pada Klaster tidak ada Peminatan Bahasa dan Budaya maka kuota dua mata pelajaran dapat diganti dari peminatan lain.

Rincian 18 guru mata pelajaran Kelas X
5) Penyelenggaraan Di LPMP
a) Peserta dikelompokkan berdasarkan matapelajaran;
b) Peserta dari unsur Kepala SMA Induk Klaster dan Pengawas disesuaikan dengan latar belakang mata pelajaran yang pernah diampu;
c) Jumlah peserta per kelas tidak lebih dari 40 orang;
d) Peserta dari unsur Kepala SMA Induk Klaster pada saat materi praktik Pembelajaran dan Pengolahan Nilai mengikuti sesi tersendiri tentang "Asistensi Bantuan Pemerintah Pendampingan Kurikulum SMA dan penandatanganan naskah kerjasama pelaksanaan Bantuan Pemerintah";
e) Dalam kondisi tertentu dengan mempertimbangkan jumlah dan letak geografis SMA Induk Klaster, LPMP dapat melaksanakan Pelatihan Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota sekaligus Pelatihan Guru Sasaran yang bertempat di LPMP;
f) Jumlah peserta per angkatan diatur oleh LPMP sesuai dengan kapasitas LPMP dalam menampung peserta.
d. Pelatihan Guru Sasaran Pelatihan ini untuk melatih Guru Kelas X dari 2.049 SMA Sasaran tahun 2016/2017 dan SMA Sasaran tahun 2015/2016. Pelatihan diselenggarakan oleh LPMP dengan strategi sebagai berikut:
*) Diwakili oleh mata pelajaran Kelompok A : Bahasa Indonesia, Sejarah Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris (atau sebaliknya, atau campuran)
1) Tujuan
    Meningkatkan kemampuan teknis dan kemampuan menyajikan materi pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013.
2) Waktu dan Tempat
   Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari atau setara dengan 52 jam @ 45 menit mulai 25 April sampai dengan 4 Juni 2016, bertempat di SMA Induk Klaster dan/atau LPMP, sesuai kondisi dan jumlah SMA Sasaran.
3) Narasumber/Instruktur
    Narasumber/Instruktur adalah Instruktur Kabupaten/Kota atau Instruktur Provinsi atau Instruktur Nasional dan/atau Narasumber Nasional.
4) Peserta
    Jumlah peserta sebanyak 49.580 orang
a) Unsur : 22 guru mapel Kelas X dari 2.049 SMA tahun 2016 dan 2 orang dari 2.251 SMA tahun 2015.
b) Diutamakan pernah mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota/ sekolah.
c) Mampu mengoperasikan program Office (word, excel, power point) dan internet.
d) Memiliki rekam jejak yang baik.
e) Memiliki kemampuan komunikasi dan menjelaskan materi dengan baik.
f) Siap ditugaskan sebagai instruktur pada kegiatan IHT di sekolah masing-masing.

Peserta pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA

6) Penyelenggaraan Di SMA Induk Klaster/LPMP
a) Peserta dikelompokkan berdasarkan mata pelajaran;
b) Peserta dari unsur Kepala dan Wakil Kepala SMA pelaksana Kurikulum SMA tahun 2015/2016 disesuaikan dengan latar belakang mata pelajaran yang pernah diampu;
c) Jumlah peserta per kelas tidak lebih dari 40 orang;

3. Materi dan Alokasi Waktu Pelatihan
    Struktur Program Pelatihan Instruktur Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Guru Sasaran Kurikulum SMA sebagai berikut :
4. Penilaian Peserta
a. Aspek Penilaian
Selama proses pelaksanaan pelatihan akan dilakukan penilaian terhadap peserta untuk aspek penilaian sebagai berikut :
1) Paradigma dan pemahaman Kurikulum SMA : pemahaman isi (tes akhir) dan pandangan terhadap Kurikulum SMA;
2) Teknis fasilitasi : kemampuan bekerja sama dalam kelompok serta mendorong anggota kelompok lainnya untuk berpartisipasi aktif;
3) Komunikasi efektif : kemampuan mendengarkan orang lain dan menyampaikan gagasan secara efektif
4) Kreatifitas : kemampuan memaparkan materi/tugas dengan metode yang tepat
5) Keterbukaan pikiran : memberikan peluang menerima masuknya informasi, pengetahuan, dan cara baru
6) Pembelajar : sikap yang dimiliki untuk mengikuti pembelajaran dan mempelajari hal-hal baru
7) Ketangguhan diri : sikap yang menunjukkan kemampuan menghadapi berbagai tantangan
8) Kedisiplinan : ketatan pada peraturan, tata tertib, dan norma.
b. Metode Penilaian
Penilaian peserta menggunakan metode sebagai berikut :
1) Pemahaman isi Kurikulum SMA dilakukan melalui tes akhir;
2) Fasilitasi, komunikasi efektif, kreatifitas, keterbukaan pikiran, pembelajar, ketangguhan diri, dan kedisiplinan dilakukan melalui pengamatan aktivitas peserta pada setiap sesi pelatihan.
c. Kelulusan
Skala penilaian menggunakan rentang nilai 1-4 dengan kriteria sebagai berikut :
1) Lulus : > 3.0
2) Dipertimbangkan : 2.5 - 3.0
3) Tidak Lulus : < 2.5
5. Sertifikat
Semua peserta yang telah mengikuti pelatihan Kurikulum SMA untuk semua jenjang pelatihan mendapatkan sertifikat sesuai dengan predikat dan kualifikasinya. Mekanisme penyerahan dan bentuk sertifikat akan diatur kemudian sesuai dengan jenjang pelatihan.
C. Pengorganisasian, Peran dan Tanggung Jawab
1. Pengorganisasian
a. Pengarah : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Penanggungjawab : Direktur Pembinaan SMA dan Kepala LPMP
c. Koordinator Pelaksana : Kasubdit Kurikulum, Direktorat Pembinaan SMA
d. Pelaksana Teknis : Kepala Seksi Pembelajaran, Direktorat Pembinaan SMA dan Kepala Seksi LPMP
e. Pendataan dan Pelaporan : Staf Subdit Kurikulum dan Staf LPMP
f. Unit Pelayanan Masyarakat : Staf Subdit Kurikulum dan Staf LPMP
2. Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Terkait
a. Direktorat Pembinaan SMA
1) Menetapkan kuota SMA pelaksana Kurikulum SMA tahun 2016 untuk 34 provinsi;
2) Menyiapkan panduan, materi, tes awal dan tes akhir pelaksanaan pelatihan Kurikulum SMA;
3) Menetapkan peserta pelatihan dan melaksanakan Pelatihan Narasumber Nasional, Pelatihan Instruktur Nasional, dan Instruktur Provinsi;
4) Melakukan pemantauan pelaksanaan Pelatihan Instruktur Kabupaten /Kota dan Guru Sasaran Kurikulum SMA;
5) Melakukan koordinasi pelaksanaan pelatihan dengan LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota;
6) Menyusun laporan pelaksanaan pelatihan Kurikulum SMA secara nasional.
b. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
1) Melakukan koordinasi pelaksanaan pelatihan Kurikulum SMA dengan Direktorat Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2) Melaksanakan Pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota dan Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA;
3) Menyalurkan dana Bantuan Pemerintah Pendampingan Kurikulum ke SMA Induk Klaster;
4) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan dan pendampingan;
5) Menyusun laporan Bantuan Pemerintah Pendampingan Kurikulum SMA;
6) Melakukan pendataan persiapan dan hasil pelaksanaan pelatihan dan pendampingan;
7) Menyusun laporan hasil pendampingan Kurikulum 2013.
c. Dinas Pendidikan Provinsi
1) Melakukan koordinasi pendataan SMA pelaksana Kurikulum SMA dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP sesuai kuota yang ditetapkan Direktorat Pembinaan SMA;
2) Melakukan verifikasi data klaster SMA;
3) Melakukan sosialisasi kegiatan pelatihan Kurikulum SMA;
4) Menetapkan calon peserta Pelatihan Instruktur Provinsi Kurikulum SMA;
5) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan danpendampingan Kurikulum SMA.

d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1) Menetapkan SMA pelaksana Kurikulum SMA tahun 2016;
2) Mengirim data SMA ke Dinas Pendidikan Provinsi sesuai kuota yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi;
3) Melakukan koordinasi pendataan SMA pelaksana Kurikulum dngan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP sesuai kuota yang ditetapkan Direktorat Pembinaan SMA;
4) Memfasilitasi sekolah lain dari kabupaten/kota terdekat yang ingin bergabung dalam pelatihan Kurikulum SMA (terutama di daerah perbatasan);
5) Memfasilitasi pelaksanaan Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA oleh SMA Induk Klaster.
6) Menetapkan calon peserta Pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota per klaster;
7) Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan dan pendampingan Kurikulum SMA.
e. SMA Induk Klaster
1) Melaksanakan pendataan peserta Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA;
2) Melakukan koordinasi pelaksanaan pelatihan dan pendampingan dengan LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3) Menyelenggarakan Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA untuk semua SMA dalam klasternya;
4) Membuat dan mengirim Laporan hasil pelaksanaan pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA ke LPMP dan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5) Menyusun laporan penggunaan dana Bantuan Pemerintah Pendampingan Kurikulum SMA;
6) Menyusun laporan hasil pendampingan Kurikulum SMA.
D. Monitoring dan Evaluasi
Penjaminan dan pengendalian mutu proses dan kualitas penyelenggaraan pelatihan pada setiap jenjang pelatihan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan strategi sebagai berikut.
1. Direktorat Pembinaan SMA membentuk Tim Quality Control (QC) untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pelatihan Narasumber Nasional Kurikulum SMA, Pelatihan Instruktur Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA.
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan membentuk Tim Quality Control (QC) untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota, dan Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA.Pelaksanaan monitoring dan evaluasi menggunakan metode pengamatan proses dan kuesioner. Ruang lingkup monitoring dan evaluasi meliputi persiapan dan pelaksanaan (sarana, administrasi, sumberdaya manusia, bahan/materi, jadwal, penyajian materi, peserta, instruktur, panitia, pelayanan, kepuasan peserta).

E. Pelaporan
1. Jenis Laporan
Laporan pelaksanaan pelatihan terdiri atas 2 bagian yaitu :
a. Laporan Nasional
Laporan disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA memuat informasi proses dan hasil pelaksanaan pelatihan secara nasional mencakup seluruh tahapan pelatihan Kurikulum SMA yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMA dan LPMP. Laporan Nasional merupakan ringkasan dari Laporan Per Kegiatan yang disusun oleh lembaga pelaksana pelatihan.
b. Laporan Per Kegiatan
Laporan per kegiatan merupakan laporan setiap jenjang pelatihan yang disusun oleh lembaga pelaksana pelatihan sebagai berikut :
1) Direktorat Pembinaan SMA
a) Laporan Pelatihan Narasumber Nasional Kurikulum SMA
b) Laporan Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum SMA
c) Laporan Pelatihan Instruktur Provinsi Kurikulum SMA
2) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
a) Laporan Pelatihan Instruktur Kabupaten/Kota Kurikulum SMA
b) Laporan Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum SMA
2. Isi Laporan
Laporan pelaksanaan Pelatihan Kurikulum SMA secara nasional dan per kegiatan memuat informasi sebagai berikut.
a. Rasional, tujuan, dan sasaran
b. Pelaksanaan pelatihan :
1) Pengorganisasian
2) Waktu dan tempat
3) Narasumber dan peserta
4) Proses pelaksanaan pelatihan (pembukaan sampai penutupan)
5) Hasil pelatihan (hasil latihan dan praktik, penilaian peserta, evaluasi instruktur, evaluasi penyelenggaraan)
6) Keberhasilan dan permasalahan
c. Kesimpulan dan saran
d. Lampiran : panduan, foto/video kegiatan, hasil latihan dan praktik, nilai peserta,copy sertifikat
3. Penyerahan Laporan
a. Laporan Per Kegiatan pelatihan oleh LPMP disusun dalam bentuk cetak dan file dikirim paling lambat 1 minggu setelah kegiatan per jenjang pelatihan selesai. Laporan dalam bentuk file dikirim melalui email ke :
yusuf.andrian@kemdikbud.go.id dan soripada.harahap@kemdikbud.com.
Sedangkan laporan dalam bentuk cetak dan CD dikirim ke :
Laporan Nasional
Laporan Nasional pelaksanaan pelatihan disusun oleh Direktorat Pembinaan SMA selambat-lambatnya 1 bulan setelah selesainya pelatihan guru sasaran untuk diserahkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
F. Layanan Informasi
Dalam rangka memfasilitasi penyelesaian permasalahan sebelum, selama dan sesudah pelatihan, maka Direktorat Pembinaan SMA dan LPMP memfasilitasi layanan informasi dengan membuat fasilitas komunikasi melalui group peserta pelatihan dan pendampingan dengan menggunakan email, WhatsApp, atau media sosial lainnya. Sedangkan layanan untuk pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan pelatihan Kurikulum SMA, Direktorat Pembinaan SMA dan LPMP membentuk Unit Pelayanan Masyarakat (UPM). Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sangat penting bagi
pengelola program dalam rangka transparansi/keterbukaan terhadap masyarakat sebagai komponen yang turut serta mengawasi pelaksanaan program. Selain itu UPM berfungsi sebagai:
1. Mediator antara masyarakat dan pengelola program pelatihan dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum SMA;
2. Pusat pelayanan masyarakat (internal dan eksternal);
3. Pusat informasi umum pelaksanaan Kurikulum SMA. Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui:
1. Hotline pelatihan Kurikulum 2013: 081318703136 (Hanny Khatijah)
2. Tertulis dengan alamat: Direktur Pembinaan SMA u.p Kasubdit Kurikulum

G. Pembiayaan Pelatihan
Pembiayaan kegiatan pelatihan Kurikulum SMA tahun 2016 sebagai berikut:
1. Pelatihan Narasumber Nasional Kurikulum 2013, Pelatihan Instruktur Nasional, dan
Pelatihan Tim Instruktur Provinsi dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMA melalui
DIPA Pembinaan Sekolah Menengah Atas tahun 2016.
2. Pelatihan Tim Instruktur Kabupaten/Kota dan Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum
SMA dibiayai oleh LPMP melalui DIPA LPMP tahun 2016.

BAB III
PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM SMA
A. Konsep Dasar
1. Pengertian
a. Pendampingan
Pendampingan adalah pemberian bimbingan teknis penguatan implementasi
Kurikulum SMA oleh Instruktur Kabupaten/Kota sebagai petugas pendamping
kepada Guru Sasaran dari SMA Sasaran Kurikulum SMA pada saat melaksanakan
pembelajaran di sekolah.
b. Pendamping
Pendamping adalah Instruktur Kabupaten/Kota, Instruktur Provinsi, Instruktur
Nasional, dan Narasumber Nasional pelatihan Kurikulum SMA tahun 2016 yang
memenuhi persyaratan sebagai petugas pendamping implementasi Kurikulum
SMA.
c. Guru Sasaran
Guru Sasaran adalah guru mata pelajaran kelas X yang mendapat pendampingan
dalam mengimplementasikan Kurikulum di sekolah.
d. SMA Induk Klaster
SMA Induk Klaster adalah SMA yang mengoordinasikan pelaksanaan
pendampingan implementasi Kurikulum dalam satu klaster.
e. SMA Anggota Klaster
SMA Anggota Klaster adalah SMA yang mulai melaksanakan Kurikulum mulai
tahun pelajaran 2016/2017 yang dikelompokkan dalam satu klaster.
2. Tujuan
a. Tujuan Umum
Secara umum pendampingan pelaksanaan Kurikulum SMA bertujuan untuk
meningkatkan mutu pelaksanaan pembelajaran di SMA Sasaran Kurikulum.
b. Tujuan khusus
Secara khusus pendampingan memiliki tujuan sebagai berikut.
1) Memperluas sasaran dan meningkatkan pemahaman substansi Kurikulum
SMA untuk warga sekolah;
2) Meningkatkan keterampilan teknis pelaksanaan Kurikulum di sekolah;
3) Menggerakan ekosistem sekolah dalam melaksanakan Kurikulum SMA;
4) Memantapkan guru mata pelajaran Kelas X dalam melaksanakan proses
pembelajaran dan penilaian di sekolah.
3. Prinsip Pendampingan
Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut.
a. Profesional yaitu bahwa hubungan yang terjadi antara Pendamping dan Guru
Sasaran dalam upaya peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar
hubungan, personal serta dilakukan dengan kriteria dan prosedur keahlian.

b. Kolegial yaitu hubungan kesejawatan antara Pendamping dan Guru Sasaran yang
memiliki kedudukan setara. Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan dan iklim
kesejawatan antara Pendamping dan Guru Sasaran.
c. Sikap Saling Percaya yaitu Guru Sasaran percaya kepada Pendamping bahwa
informasi, saran, dan contoh yang diberikan sesuai yang dikehendaki Kurikulum
SMA. Selain itu Pendamping percaya bahwa Guru Sasaran akan melaksanakan
informasi, saran terkait dengan implementasi Kurikulum SMA. Kegiatan
dilakukan dengan saling menghormati dan bertanggungjawab.
d. Berkelanjutan yaitu hubungan profesional yang terjadi antara Pendamping dan
Guru Sasaran berkelanjutan setelah Pendamping secara fisik berada di sekolah,
dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau sarana komunikasi lain yang tersedia.
Kegiatan dilakukan secara terencana, terus-menerus, dan semakin meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar